Menyongsong Undang-Undang Pesantren
(Catatan Menjelang RDPU Panja DPR 26-27 Agustus)
Oleh. M. Tata Taufik[*]
Dalam tulisannya yang berjudul Maslah-masalah Yang Dihadapi Pesantren, Cak Nur menulis sebagai berikut: “Kalangan pesantren tentu merasa bersyukur, bahkan berhak untuk bangga, karena meningkatnya perhatian masyarakat luas pada dunia pendidikan dan lembaga pesantren. Dari sebuah lembaga yang hampir-hampir tak diakui eksistensi dan peran positifnya, menjadi sebuah bentuk pelembagaan sistem pendidikan yang berhak mendapatkan “label” asli Indonesia. Maka orang pun mulai membicarakan kemungkinan pesantren menjadi pola pendidikan nasional. Kemungkinan ini diperbesar dengan munculnya anggapan bahwa sistem pendidikan yang kini secara resmi berlaku adalah warisan pemerintah Belanda, karena itu masih mengandung ciri-ciri kolonial, yang tentunya tidak bisa kita terapkan sepenuhnya di negeri kita.” (Madjid 1997).
Cak Nur dalam tulisan tersebut mencoba menyajikan gejolak keinginan—bisa juga disebut sebagai harapan orang banyak—kalangan pesantren pada akhir tahun 90an. Dalam konteks keperluan untuk menemukan suatu pola pembangunan yang bersifat asli sesuai dengan aspirasi bangsa Indonesia sendiri, menurutnya akses pesantren untuk memenuhi keperluan tersebut semakin besar, karena dalam pandangannya pesantren adalah sebuah lembaga sistem pendidikan-pengajaran asli Indonesia yang paling besar dan mengakar kuat.
Namun diingatkan bahwa penilaian atau anggapan sebagaimana disampaikan di atas harus tidak tergsesa-gesa, artinya masih banyak kekurangan yang harus dipenuhi pesantren untuk mencapai cita-cita pesantren menjadi pola pendidikan nasional. Sebagaimana bisa dibaca dalam lanjutan tulisannya: “Tetapi, di sini kita tidak boleh tergesa-gesa menyimpulkan dan terlampau optimis. Sebab, jika harapan-harapan dan penilaian-penilaian dari luar tersebut cukup serius, berarti beban tanggung jawab yang diletakkan di atas pundak para pendukung pesantren akan menjadi semakin berat. Padahal kalau kita lihat kenyataannya, pesantren-pesantren kita masih memiliki banyak kekurangan. Tentunya lebih baik kita benahi dulu kekurangan-kekurangan tersebut dengan berusaha mencarikan penyelesaiannya.” (Madjid 1997).
Siapkah Pesantren Menjadi Pola Pendidikan Nasional?
Perjalanan panjang panjang pesantren dari saat tulisan Nurcholis Madjid itu dipublikasi sampai sekarang (2019) sudah berjalan sekitar 22 tahun. Pertanyaannya adakah pesantren masih seperti yang digambarkan 22 tahun yang silam atau sudah ada pergerakan yang sigifikan ke arah kemajuan?
Perkembangannya pesantren sejak tahun 1998 sudah mulai mendapat perhatian pemerintah walau sebatas pengakuan kesetraan lulusannya, hal itu ditandai oleh pengakuan atas lulusan Pondok Modern Darussalam Gontor dan Al-Amin Perinduan oleh Departemen Agama (Kini Kemenag) setara dengan tamatan Madrasah Aliyah, serta setara dengan lulusan SMA oleh Kemendiknas (masa itu) pada tahun 2003, serta diikuti penyetaraan beberapa pesantren baik salafiyah maupun modern dengan sebutan mu’adalah. Yang kemudian dikuatkan dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 13 dan Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Pendidikan Keagamaan dan Satuan Pendidikan Muadalah. Kedua PMA tersebut merupakan kelanjutan UU No. 20 Thaun 2003 Tentang Sisdiknas dan PP No. 55 Tahun 2007 Tentaang Pendidikan Keagamaan.
Bila dilihat dari perkembangan perhatian pemerintah terhadap pesantren maka bisa dikatakan bahwa pesantren di Era Reformasi sudah menunjukkan perkembangan yang bisa dikatakan lumayan; dalam arti siap maju untuk melangkah menjadi salah satu pola pendidikan nasional.
Optimisme kalangan pesantren tersebut cukup beralasan karena secara internasional pesantren sudah dihitung sejak lama sekali (1957) hingga sekarang. Selain pesantren juga mulai menata berbagai sarana dan prasarana, beradaptasi dengan kemajuan teknologi, terutama tekonologi komunikasi, pesantren sangat responsif dan bergerak menjadi pemain, bukan sekedar menjadi pengguna. Dalam bidang ekonomi juga pesantren mulai menata perekonomiannya dengan semangat kemandirian.
Sejalan dengan perkembangan, kalangan pesantren mulai membuat berbagai gerakan seperti gerakan Ayo Mondok yang diprakarasi oleh RMI (Rabithah Ma’ahid Islamiyah) dengan KH Lukman Harits sebagai koordinatornya. Gerakan Pesantren Bersih yang mulai disuarakan oleh kalangan pesantren. Muhammadiyah di sisi lain mengembangkan pesantren dengan model MBS (Muhammadiyah Boarding School) yang jumlahnya menunjukkan peningkatan kini berjumlah 325. Sementara pesantren penyelenggar muadalah juga terus menunjukkan eksistensinya, berbagai upaya penguatan manajemen dan sumber daya manusia serta jaringan kerja sama baik dalam maupun luar negeri terus dikembangkan.
Berbagai dinamika kepesantrenan tersebut bisa dipandang sebagai kesiapan pesantren untuk menjadi subsitem pendidikan nasional sebagaimana penyelenggara pendidikan lainnya seperti penyelenggara pendidikan tinggi (perguraunTinggi dan Universitas) dan penyelenggara pendidikan dasar dan menengah.
Undang-undang Pesantren
Sejak tahun 2017 mulai terdengar usulan tentang Undang-undang Pesantren, yang kemudian ditindak lanjuti dengan usulan oleh fraksi PKB dan PPP yang mencoba menawarkan perundangan sekitar pesantren dan madrasah. Kemudian perkembangan selanjutnya pada 13 September 2018 Rancangan Undang-undang Lembaga Pendidikan Keagamaan (LPKP) sudah disetujui Baleg DPR sebagai RUU insiasi DPR. RUU LPKP tersebut mendapat tanggapan dari kalangan pesantren, sehingga pembahasannya menjadi terbuka, berbagai diskusi dan FGD digelar baik di asosiasi kepesantrenan seperti Forum Komunikasi Pesantrern Mu’adalah (FKPM), Asosiasi Pendidikan Diniyah Formal (ASPENDIF) Asosiasi Ma’had Aly (AMALY) dan di Fraksi maupun di Ormas seperti PBNU dan PP Muhamadiyah, serta diskusi lanjutan yang melibatkan berbagai kalangan keagamaan. Wal hasil setelah mendapat masukan dari berbagai pihak akhirnya disetujui perubahan subtantif yang tadinya RUU LPKP kemudian dirubah mnejadi RUU Pesantren.
Kalangan pesantren menghendaki UUP tersebut menjadi pemelihara nilai-nilai kepesantrenan dan penguatan pesantren dalam sitem pendidikan nasional (pola pendidikan nasional menurut Cak Nur). Berikut ini adalah alasan mengapa perlunya UU Pesantren seperti yang disampaikan KH. Amal Fathullah pada Workshop RUU Pesantren: Arah, Tantangan dan Implikasi di Bogor, 03 Juli 2019 yang lalu, menurutnya semangat UUP adalah: Pertama, kehadiran Pemerintah dalam Penyelenggaraan Pesantren. Kedua, Pengukuhan Pesantren Sebagai Lembaga Pendidikan Islam di Indonesia. Ketiga, Pengukuhan pesantren sebagai lembaga Pendidikan yang terdiri dari berbagai variant dan dihargai keberadaannya. Keempat, Perlindungan terhadap pesantren oleh pemerintah. Kelima, Pengakuan atas pesantren sebagai bagian dari system pendidikan nasional, dan keenam Otonomi/Kemandirian Pesantren.
Dari sudut fungsi pesantren dalam RUU tersebut terdiri dari tiga fungsi yaitu fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat. Tulisan ini hanya akan menyoroti fungsi pendidikan, mengingat fungsi ini sangat melekat dengan pemahaman umum tentang pesantren.
Melalui UUP ini pesantren terdiri dari dua kategori utama; pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk pengajian kitab kuning, dan pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk dirasah Islamiyah dengan pola pendidikan mualimin. Pesantren dengan pengajian kitab kuning mewadahi semua macam pesantren yang menyelenggarakan pengajian kiba kuning dengan segala variannya, sedangkan pesantren penyelenggara dirasah Islmaiyah dengan pola mu’alimin mewadahi semua pesantren yang tidak menyelenggarakan pengajian kitab kuning secara kitabi, tapi menyelenggarakan pendidikan Islam dengan kurikulum dan buku-buku yang tidak terikat dengan pengajian kitab kuning, selain pesantren-pesantren yang berafiliasi ke Pondok Modern Darussalam Gontor, pesantren yang didirikan oleh Muhammadiyah seperti MBS, Santri Asromo PUI bisa masuk dalam kategori ini.
Selanjutnya pesantren dari kedua kategori tersebut bisa menyelenggarakan satuan pendidikan formal pesantren seperti pendidikan diniyah formal (PDF) dan satuan pendidikan mu’adalah (SPM). Sedangkan bagi yang tidak menyelenggarakan pendidikan formal seperti di atas, lulusannya bisa diakui setara jika mengikuti ujian di dua jenis lembaga tadi. Kedua kategori tadi bergerak di bidang pendidikan tingkat dasar dan menengah, adapun untuk pendidikan tingginya pesantren dapat menyelenggarakan Ma’had Aly.
Lembaga Pelaksana UUP dan Utopia Menteri Pesantren
Keberdaan UUP berimplikasi pada tatanan kelembagaan, pertanyaannya lembaga apa yang nantinya bertindak sebagai pelaksana UUP? Dalam ketentuan umum RUUP disebutkan bahwa yang dimaksud kementrerian adalah kemeterian yang menyelengarakan urusan pemeerintahan di bidang agama, dan menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang agama. Jadi pelaksana UUP nantinya tidak berbentuk kementerian dan tidak juga membutuhkan menteri tersendiri yang mengurus urusan pesantren.
Jadi lembaga pelaksananya mungkin bisa dipilih sejalan dengan ketentuan umum yaitu setingkat direktorat jenderal –jika hendak ditingkatkan levelnya–atau setingkat direktorat seperti yang berlaku sekarang Dit PD-Pontren.
Selain lembaga pelaksana UUP, masalah lain juga yang harus dipersiapkan adalah aturan turunan setingkat PP dan Peraturan Menteri, kedua peraturan tersebut harus dirancang secara hati-hati, agar tidak bertentangan dengan UUP dan realitas pesantren yang ada dengan segala kekhahsannya. Seperti menentukan definisi dan arah pesantren serta kedudukan dalam Sistem Pendidikan Nasional. Setingkat PP atau PMA dengan menekankan pesantren sebagai salah satu sitem pendidikan nasional, serta kedudukan lulusan pesantren sebagai produk pendidikan nasional tingkat dasar dan menengah atas yang bisa melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi yang ada di Indonesia, membangun jenjang dan pola pendidikan pesantren berdasarkan UUP tanpa harus terikat oleh penjenjangan pendidikan formal umum seperti yang berlaku di sekolah umum. Misal; penjenjangan pesantren tingkat dasar menengah pada ula, wustha dan ulya untuk jenis salafiyah, dan jenjang wustha dan ulya dalam satu paket (6 th) untuk pesantren modern. serta Ma’had untuk jenjang pendidikan tinggi.
Penutup
Perlu keberanian berbagai pihak terkait untuk memulai pembenahan pesantren yang lebih terrencana jika ingin menajdikan pesantren sebagai bagian dari pendidikan nasional. Sebagaimana perlunya menyamakan presepsi kepesantrenan di kalangan penyelenggara pesantren untuk menghilangkan/memperkecil penolakan regulasi. Serta yang tidak kalah pentinya pembagian ranah wewenang pesantren dan ranah wewenang pemerintah dengan pertimbangan semangat UUP.
Harapannya ke depan pesantren lebih berkwalitas lulusannya (Alim- Sholeh- Sugih)/ Ulama Amilin. Serta mammpu lebih mandiri dalam kurikulum, pengelolaan, evaluasi (termasuk penentuan kelulusan akhir) sehingga bisa menunjukkan keunggulanya secara nasional maupun internasional. Sisi akuntabilitas pengelolaannya juga baik fisik dan metafisik perlu ditingkatkan untuk mencapai wibawa pesantren baik dari sudut kelembagaan maupun pengelolaan serta kontennya.
Comments are Closed