media berbagi dan silaturahmi

Geliat Pesantren Era Reformasi

Print Friendly, PDF & Email

Oleh: M. Tata Taufik[*]

Pondok Pesantren merupakan lembaga pendidikan tertua di Indonesia. Dalam sejarahnya, pesantren merupakan lembaga pendidikan yang berbasis masyarakat (society based-education). Dalam kenyataannya, pesantren telah mengakar dan tumbuh dari masyarakat, kemudian dikembangkan oleh masyarakat, sehingga kajian mengenai pesantren sebagai sentra pengembangan masyarakat sangat menarik beberapa peneliti akhir-akhir ini.

Kendatipun pesantren—atau popular pondok pesantren—merupakan kenyataan sosial yang sudah mapan dalam masyarakat Indonesia, namun tidak memperoleh perhatian dan intervensi yang signifikan dari pemerintah untuk mengembangkan ataupun memberdayakannya. Hal ini menjadikan pesantren tumbuh dengan kemampuan sendiri—yang pada akhirnya menumbuhkan varian yang sangat besar, karena sangat tergantung pada kemampuan masyarakat itu sendiri. Kemampuan para pengelola pesantren itulah yang kemudian menjadikan pesantren sedemikian berkembang dan diakui banyak kalangan terutama di Dunia Pendidikan Internasional.

 

1998 Awal Pengakuan Pesantren (Mu’adalah): Sebuah Amanah Reformasi di Bidang Pendidikan.

Sejalan dengan pergantian Orde Pemerintahan di Indonesia, sejak tahun 1998 ada upaya dari Gontor untuk mendapatkan pengakuan pemerintah atas lulusannya, upaya tersebut terlaksana dengan pengakuan Departemen Agama atas lulusan Gontor dan Al-Amin pada tahun 1998. Melalui Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam Nomor : E.IV/PP.O32/Kep/64/98 Tanggal 28 Juli 1998. Ini merupakan pengakuan perdana dari Departemen Agama atas lulusan lembaga pendidikan pesantren. Penyetaraan ini diberikan kepada pesantren dengan pola pendidikan Mu’alimin, artinya penyelenggaraan pendidikan dengan kurikulum Pondok Modern Darussalam Gontor, dengan pertimbangan bahwa lulusannya telah banyak mendapat pengakuan kesetaraan di Timur Tengah dan negara lainnya.

Dari penyetaraan atas lulusan kedua pesantren tersebut kemudian dikembangkan dengan penyetaraan lulusan pesantren lain baik dari kategori pesantren modern maupun pesantren salafiyah ditandai dengan pengakuan terhadap lulusan madrasah Aliyah Pesantren Mathali’ul Falah Kajen Pati pada tahun 2003 dengan Keputusan Direktur Jenderal Kelembagaan Agama Islam Nomor DJ.II/255/2003 Tahun 2003 Tanggal 23 Juli 2003.

Pengakuan kesetaraan lulusan pondok pesantren terhadap tiga lembaga tersebut dapat dikatakan sebagai titik awal pengakuan pemerintah terhadap lulusan pesantren di Indonesia, dan ijazah/syahadah pesantren mendapat penghargaan setara dengan ijazah pendidikan formal lain yang setingkat. Jika pada tahun 1998 hanya pesantren modern  –dengan ikon Pesantren Daarussalam Gontor dan Al-Amin Prenduan– yang mendapat pengakuan kesetaraan, pada tahun 2003  merupakan awal pengakuan bagi pesantren salafiyah yang ditandai oleh pengakuan tehadap lulusan pesantren Matha’liul Falah Kajen Pati. Perkembangan berikutnya antara tahun 2003 dan seterusnya pengakuan terhadap pesantren terus bertambah, baik dari pesantren salafiyah maupun pesantren modern, serta mencapai puncaknya pada tahun 2014 dengan terbitnya regulasi setingkat Peraturan Menteri Agama (PMA).

 

Mengapa Disetarakan?

Ada beberapa alasan kuat yang mendorong pemerintah untuk membuat kebijakan berkenaan dengan pengakuan kesetaraan (mu’adalah) bagi pesantren yang dinilai memiliki kapasitas dan kelayakan untuk disetarakan lulusannya dengan lulusan pendidikan formal yang ada di Indonesia. Beberapa alasan tersebut di antaranya:

  1. Terdapat beberapa pesantren yang mendapatkan mu’adalah (penyetaraan lulusannya) dari beberapa perguruan tinggi Internasional antara lain: Pondok Modern Daarusaalam Gontor Ponorogo Jawa Timur, mendapat pengakuan dari Kementerian Pendidikan dan Pengajaran Mesir (1957) dan Kementerian Pengajaran Kerajaan Arab Saudi (1967). Selanjutnya Universitas Islam Antarbangsa Malaysia (IIUM) tahun 1983, dan University of the Punjab (PU), Lahore, Pakistan, 1991. Dengan pengakuan tersebut, lulusan Gontor bisa meneruskan studi ke jenjang sarjana di Universitas Al-Azhar Mesir dan Universitas Islam Internasional Madinah, dan universitas lain seperti tersebut di atas. Sementara di Indonesia hanya IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang menerima lulusan Gontor dan pesantren semisal seperti Al-Amin Prenduan Madura, Pabelan Muntilan Jawa Tengah.

 

Ada lebih dari 30 pesantren yang mendapat pengakuan Al-Azhar  Cairo Mesir yang menyebar di seluruh Indonesia antara lain: Madrasah Miftahul Ulum Palisingkar, Pamekasan, Madura, Madrasah Muallimin dan Muallimat, Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambak Beras Jombang. Pendidikan Agama Sunan Ampel Jombang, Madrasah Islam Darul Ulum Banyuanyar, Pamekasan, Madrasah  Amanatul Ummah Sulan Karto, Surabaya Madrasah Tsanawiyah Islamiyah, Denanyar Jombang, Madrasah Miftahul Ulum, Lumajang,  Madrasah Manba`ul Ulum Bata-bata Pamekasan, Kulliyatul Muallimin al Islamiyah, Pondok Modern Al Iman Jawa Timur, Madrasah Tsanawiyah Diniyah, Pondok Pesantren Ass Saidiyah, Tambak Beras Jombang, serta Pondok Pesantren Sidogiri. Semuanya berada di Jawa Timur.

 

Dari wilayah Jawa Tengah: Raudhatul Ulum al-Islamiyah Guyangan Trangkil Pati, Madrasah Islamiyah Mathaliul Falah, Kajen Margoyoso Pati (pesantren Mbah Sahal), Pondok Pesantren Al Anwar Ad Diny, Karangmanggu, Sarang, (pesantren Mbah Maemun), Al Muayyad, Surakarta, Takmirull Islam Laweyan, Surakarta. Serta  Pondok Modern Islam Surakarta. Sedangkan dari wilayah DKI dan Jawa Barat dan  Banten: Pondok Persatuan Islam/Persis, Bandung, Attaqwa  Bekasi, Darul Qalam, Gintung Banten, Pondok Pesantren Darunnajah, Jakarta, Pondok Modern Al Ikhlas Ciawilor Kuningan. Sisanya di beberapa daerah luar jawa seperti: Raudhah Hasanah Medan, Al Falah Banjar Baru Kalimantan Selatan, Madrasah Raudhatul Ulum al Islamiyah, Palembang, Madrasah Nahdhatul Ulum al Islami Palembang, KMI Pondok Modern Al Kautsar Al Gontory, Lombok Timur NTB. Al-Ulum Diniyah Islamiyah, Mesjid Raya Samalanga Kab. Bireuen Aceh. Ma’had Nurul Ulum, Peureulak Aceh Timur dan Yayasan Al-Khairat, Palu Sulawesi Tengah.

 

  1. Kenyataan bahwa para santri adalah angkatan usia sekolah yang mendapat pendidikan sebagaimana layaknya di sekolah, hanya saja mereka lebih terfokus pada pendidikan keagamaan sesuai dengan pilihan studi mereka dengan motto tafaquh fi din; belajar mendalami agama.
  2. Bahwa proses pembelajaran di pesantren dilaksanakan berjenjang dengan kompetensi lulusan yang terukur dari segi kapasitas keilmuan sesuai dengan program pembelajaran unggulan masing-masing pesantren.
  3. Bahwa perjuangan para kiai dalam mengelola pendidikan pesantren serta keberadaan pesantren yang telah berjasa mendidik masyarakat harus dihargai sebagai sebuah kegiatan pendidikan sesuai dengan amanah UUD 1945.
  4. Menjaga dan mengembangkan model pendidikan asli Indonesia yang sudah berjalan jauh sebelum Indonesia lahir.
  5. Bahwa lembaga pendidikan pesantren telah teruji keberhasilannya dalam mendidik anak bangsa terbukti dengan banyaknya tokoh-tokoh nasional maupun internasional yang terlahir dari pesantren.
  6. Bahwa data pendidikan harus memasukkan para santri sebagai usia sekolah angkatan yang mengikuti pendidikan/bukan buta huruf atau putus sekolah, sehingga dapat meningkatkan APK dan APM pendidikan dasar dan menengah.
  7. Bahwa lulusan pesantren sering kali pengabdiannya di masyarakat terkendala karena tidak terpenuhinya persyaratan legalitas pendidikan seperti ijazah.
  8. Karena lulusan pesantren tidak dapat melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi di atasnya seperti perguruan tinggi.
  9. Membantu lembaga pendidikan pesantren dalam menjalankan tanggung jawabnya terhadap lulusan.

 

Berdasarkan beberapa alasan di atas maka sudah sewajarnya jika Pemerintah mengakui keberadaan pesantren dengan penyetaraan lulusan pondok pesantren dengan lulusan pendidikan formal. Pengakuan kesetaraan tersebut dibangun dengan beberapa persyaratan dan kerangka acuan dengan kriteria yang jelas dan mempertimbangkan kualitas serta kebutuhan masyarakat serta upaya rekognisi atas usaha-usaha masyarakat dalam melaksanakan pendidikan yang dipandang secara menyeluruh, mulai dari input santri, penyelenggaraan, proses, sarana serta model evaluasi yang digunakan oleh Lembaga pesantren.

Pengakuan Departemen Pendidikan Nasional

Departemen Pendidikan Nasional pada tahun 2000 memberikan pengakuan kesetaraan terhadap lulusan KMI/TMI Gontor dan Al-Amin Prenduan Jawa Timur melalui Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 105/O/2000 Tanggal 29 Juni 2000.

Yang menjadi dasar penyetaraan atas lulusan KMI/TMI Gontor dan Al-Amin adalah karena keduanya telah mendapat pengakuan dari Timur Tengah. Hal tersebut tertuang dalam surat Surat Penyetaraan Pesantren KMI/TMI setara dengan SMU yang diterbitkan Direktur Pendidikan Menengah Umum No.565/C4/MN/2002 tertanggal 16 Juli 2002. Melalui surat edaran tersebut Departemen Pendidikan Nasional RI menawarkan kepada penyelenggara KMI/TMI terutama yang telah mendapatkan pengakuan kesetaraan dari Timur Tengah untuk mengikuti akreditasi penyetaraan.

Adapun beberapa pesantren yang lulus akreditasi dan mendapat pengakuan lulusannya setara dengan SMU/SMA dari Kemendiknas sejak tahun 2002, 2003 dan 2005 sebagaimana dalam tabel di bawah:

KMI/TMI Yang Disetarakan SMA oleh Diknas

No Pesantren Alamat Type
1 Pondok Modern Daarussalam Gontor Ponorogo Jawa Timur. KMI/TMI
2 Pondok Pesantren Al-Amien Prenduan Sumenep Jawa Timur. KMI/TMI
3 Pondok Pesantren Modern Al-Barokah Patianrowo Nganjuk Jawa Timur KMI/TMI
4 Pondok Pesantren Darunnajah Jakarta Selatan KMI/TMI
5 Pondok Pesantren Mathlabul Ulum Sumenep Jawa Timur KMI/TMI
6 Pondok Pesantren Ta’mirul Islam Surakarta Jawa Tengah KMI/TMI
7 Pondok Pesantren Modern Al-Mizan Lebak Banten KMI/TMI
8 Pondok Pesantren Al-Basyariyah Bandung Jawa Barat KMI/TMI
9 Pondok Pesantren Modern Al-Ikhlash Kuningan Jawa Barat KMI/TMI
10 Pondok Pesantren Darul Muttaqien Parung Bogor Jawa Barat KMI/TMI
11 Pondok Pesantren Darunnajah Cipining Bogor Jawa Barat KMI/TMI
12 Pondok Pesantren Darussalam Kersamanah Garut Jawa Barat KMI/TMI
13 Pondok Pesantren Raudhatul Hasanah Medan Sumatera Utara. KMI/TMI
14 Pondok Pesantren Pabelan. Muntilan Jawa Tengah KMI/TMI
15 Pondok Pesantren Darel Qulam Gintung Tanggerang Banten KMI/TMI
16 Pondok Pesantren Baitul Arqam, Balung Jember jawa Timur. KMI/TMI
17 Pondok Pesantren Nurul Ikhlas Tanah Datar Padang Panjang Sumbar. KMI/TMI

 

Penyetaraan Pesantren yang dilakukan oleh Kemendiknas pada awal tahun 2000an melalui beberapa tahapan. Dimulai dari penyusunan kriteria penyetaraan, visitasi dan penilaian dilanjutkan dengan penerbitan SK Kesetaraan bagi pesantren yang dinilai layak untuk mendapat kesetaraan. Tahapan Penyusunan Kriteria: Penyusunan instrument akreditasi penyetaraan oleh tim yang ditunjuk oleh Direktur jenderal  Pendidikan Dasar dan Menengah, menyusul pengakuan lulusan KMI/TMI pada beberapa pesantren yang telah mendapat pengakuan dari Timur Tengah yaitu KMI/TMI Gontor dan Al-Amien Prendian Jawa Timur pada tahun 1999.

Tim yang terlibat dalam penyusunan ini antara lain Tim Pondok Modern Darussalam Gontor dan Tim Kemendiknas dari Direktorat Dikdasmen. Tim bertugas untuk menyusun instrument akreditasi (terlampir) dan melakukan penilaian. Berikutnya Pengajuan dan Self  Assessment, Verifikasi dan Penilaian oleh tim lalu penerbitan SK dan sosialisasi sebagaimana layaknya prosedur akreditasi.

Penyetaraan KMI/TMI oleh  Diknas tersebut dilaporkan ke  UNESCO Dalam Country Report yang berjudul Quality Education For All Young People: Chalanges, Trends And Priorities disampaikan dalam 47 Internasional Conference on Education di Genewa Switzerland pada tanggal 8-11 September 2004, Kemendiknas menyampaikan kegiatan penyetaraan KMI/TMI dengan SMU. Dalam sub judul Traditional and Modern Islamic School disampaikan permasalahan yang dihadapi oleh KMI/TMI, walaupun lulusannya secara kualitas tidak kalah dengan lulusan SMU namun mereka tidak bisa melanjutkan ke perguruan tinggi, untuk itu Kemendiknas menyelenggarakan program penyetaraan sehingga lulusan KMI/TMI bisa melanjutkan ke perguruan tinggi.

Lahirnya PMA No. 13 dan 18 Tahun 2014:

Setelah melalui beberapa pembahasan maka terjadilah kompromi antar Kementerian Agama dengan Pihak Pesantren. Kompromi tersebut setelah draft PMA yang diusulkan oleh Kemenag disetujui oleh lebih dari 200 kiai dari berbagai pondok pesantren di Jawa Timur Jawa Tengah dan Jawa Barat. Hal itu ditandai dengan penandatanganan  persetujuan atas draft PMA oleh para pimpinan pesantren yang kemudian dikirim ke Kemenag oleh Forum Komunikasi Pesantren Mu’adalah (FKPM).

Setelah dikritisi oleh meneteri Agama, kemudian dalam penerbitannya dibagi menjadi dua PMA. Pertama PMA Tentang Pendidikan Keagamaan Islam dan kedua PMA Tentang Satuan Mua’dalah. Jadi ada pemisahan Peraturan antara Pendidikan Keagamaan Islam dan Peraturan tentang mu’adalah. Peraturan yang pertama (PMA Nomor 13 Tahun 2014) berisikan Pendidikan Keagamaan Islam yang mencakup pendidikan diniyah secara lebih rinci, serta pondok pesantren secara umum. Dalam hal ini pondok pesantren termasuk Pendidikan Keagamaan Islam, peraturan ini ditandatangani oleh Menteri Agama Surya Dharma Ali tertanggal 18 Juni 2014. Sedangkan PMA No 18 Tahun 2014 Tentang Satuan Mu’adalah lebih terfokus pada pengertian dan penjelasan tentang mu’adalah.

Dengan terbitnya Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Pendidikan Satuan Mu’adalah Pada Pondok Pesantren ini maka wajah kepesantrenan Indonesia melalui babak baru. Selama proses penyusunan dan pembahasan PMA tersebut tercipta suasana kebersamaan yang sangat berarti antara pesantren salafiyah dengan pesantren modern. Ada semangat dan perjuangan yang sama dengan tugas dan harapan yang sama antara keduanya. Berbagai dialog dalam berbagai pertemuan mencerminkan satu sama lainnya saling memahami dan saling mempelajari keunggulan dan kekurangan masing-masing. Untuk kemudian saling mendukung dalam mempertahankan ciri khas pesantren masing-masing serta menghargainya sebagai kelebihan takhasus yang dipandang sebagai kekayaan model pendidikan pesantren.

Yang harus dicatat dari lahirnya PMA tersebut adalah terumuskannya pengertian pesantren yang lebih baru dan akomodatif yakni: Pesantren adalah lembaga pendidikan keagamaan Islam berbasis masyarakat yang menyelenggarakan satuan pendidikan pesantren dan/atau secara terpadu menyelenggarakan jenis pendidikan lainnya.

Kemudian melahirkan pula satuan pendidikan mu’adalah; satuan pendidikan keagamaan Islam yang diselenggarakan oleh dan berada di lingkungan pesantren dengan mengembangkan kurikulum sesuai kekhasan pesantren dengan basis kitab kuning atau dirasah Islamiyah dengan pola pendidikan mualimin, secara berjenjang dan terstruktur yang dapat disetarakan dengan pendidikan dasar dan menengah di lingkungan Kementerian Agama.

Dari sisni jelas ada dua model pesantren yang pertama pesantren berbasis kitab kuning yakni pesantren salafiyah dan kedua pesantren berbasis dirasah Islamiyah dengan pola pendidikan mualimin. Hal ini mengukuhkan keberadaan dua model pesantren dengan budaya dan kekhasan yang berbeda serta kurikulum yang berbeda pula.

Comments are Closed