Pencari Jum’at
Beberapa mesjid meniadakan shalat Jum’at sesuai anjuran pihak otoritas guna menangkal penyebaran wabah penyakit. Mesjid-mesjid jami yang pada umunya besar, seperti mesjid kabupaten, mesjid kecamatan dan desa beberapa Jum’at di bulan Maret hingga April ini tidak menyelenggarakan aktivitas sebagaimana biasanya.
Bagaimana para jamahannya? Sebagian ada yang “di rumah saja” dengan menjalankan shalat dzuhur, sebagaian ada yang berkeliling mencari mesjid yang menyelenggarakan shalat Jum’at seperti biasanya. “Saya mencari Jum’at sampai ke – seraya menyebutkan nama suatu desa— bu haji” ujar seorang pedagang dengan logat dan bahasa Sunda yang khas menyampaikan pengalamannya ke istri penulis. Seorang pekerja lain bercerita “bagaimana pak haji kondisi begini? Kemarin yang jum’atan di mesjid kampung saya datang dari mana-mana,” sambil menyebutkan nama pencari jum’at dari desa sekitar.
Itulah gambaran sikap masyarakat muslim terhadap shalat Jum’at, mereka rela berkeliling mencari mesjid yang menyelenggarakan sahalat Jum’at seperti biasa.
Sikap tersebut tidak bisa disalahkan atau dipandang sebagai tidak menaati aturan, sebab suatu keyakinan dan kegiatan yang dibangun sejak masa kecil adalah sulit untuk dilepas begitu saja, rasa bersalah —sense of guilt— ketika meninggalkan suatu yang diwajibkan akan menghantui dirinya. Maka tidak heran jika mencoba berkeliling dari desa ke desa mencari tempat yang bisa memfasilitasi dirinya menjalankan kewajiban yang diyakininya itu.
Sense of guilt merupakan bagian dari emosi yang muncul ketika seseorang melakukan sesuatu yang dianggap berlawanan dengan tatanan moral yang berlaku dan diyakini kebenarannya, rasa ini muncul didorong oleh hati nurani. Dalam istilah psikologi dijelaskan sebagai suatu keadaan afektif di mana seseorang mengalami konflik karena telah melakukan sesuatu yang menurut seseorang seharusnya tidak dilakukan (atau sebaliknya, tidak melakukan sesuatu yang menurut keyakinan seharusnya dilakukan seseorang).
Rasa bersalah lebih erat dengan emosi personal karena tindakan pribadi, lain hanya dengan rasa menyesal dan rasa malu lebih bersifat sosial. Maka rasa berdosa lebih mengisyaratkan pada hal-hal yang sifatnya personal seperti hubungan antara manusia dengan Tuhannya. Rasa tersebut termasuk juga rasa malu dan rasa menyesal pada derajat yang tinggi bisa membuat seseorang menjadi kurang percaya diri, depresi dan merasa tidak berguna, karenanya harus diupayakan dicarikan jalan keluarnya.
Dalam Islam rasa itu dibina ketika berhubungan dengan tatanan dan aturan moral sosial maupun peribadatan. Seseorang harus merasa takut terjebak dalam dosa, malu jika melanggar akhlak mulia serta harus ada rasa penyesalan atas tindakan yang tidak baik. Tapi di sisi lain diberikan juga jalan keluarnya, dengan perintah untuk segera berhenti dari tindakan negatif tersebut, berhenti dari tindakan dosa itu sendiri sudah dinilai sebagai starting point kesalehan baik individual maupun sosial. Kemudian rasa menyesal yang biasanya mengikuti rasa bersalah itu dijadikan pendorong untuk berbuat lebih baik dan lebih baik lagi, demikian juga halnya dengan rasa malu.
Jadi suatu perasaan negatif pada satu sisi diarahkan oleh agama untuk dijadikan drive yang bisa mendorong perbuatan baik setelahnya. Beberapa faktor exrternal yang dibutuhkan dalam konteks keluar atau mengubah rasa bersalah menjadi pendorong kebaikan itu diinformasikan secara intensif seperti informasi sifat Tuhan yang maha pengampun, pemberi taubat, pemaaf, dan maha bijaksana. Dari situ muncullah ajaran-ajaran (tata cara) memohon ampunan dengan beristigfar dan bertaubat, cara bertaubat dengan membangkitkan rasa penyesalan atas dosa dan bertekad untuk memperbaiki diri dengan tidak mengulangi dosa tersebut, serta selalu berharap kebaikan dan bimbingan (hidayah) dari Tuhan. Bahkan termasuk permohonan akan segala kekurangan dalam melaksanakan kewajiban Ilahiyah untuk disempurnakan.
Berhubungan dengan masalah shalat Jum’at yang tetap berjalan di suatu tempat serta dihentikan sementara di tempat lain, keduanya bisa jadi memiliki yang alasan yang sama, katakanlah menghindari rasa bersalah. Pihak yang menghentikan mengajukan alasan untuk menjaga kemaslahatan bersama, kaidahnya; menghindari kerusakan (bahaya) lebih diutamakan dari mengambil kemaslahatan. Dengan kata lain menghindari penyebaran wabah dan penyakit lebih didahulukan karena maslahatnya lebih banyak, dari pada menyelenggarakan Jum’at yang diduga bisa menimbulkan bahaya, bisa juga dengan kaidah kondisi darurat membolehkan melakukan yang tidak diperkenankan pada kondisi aman. Kalau putusan tidak diambil maka pihak-pihak yang memiliki tanggung jawab lebih besar terhadap masyarakat akan “merasa bersalah” selamanya.
Adapun pihak yang tetap menyelenggarakan Jum’atan dengan alasan bahwa kondisi wilayahnya aman, dan untuk menggapai keberkahan di hari Jum’at, maka ia tetap menjalankan aktivitas sebagaimana biasanya, kalau tidak melaksanakan akan merasa bersalah juga karena melawan keyakinannya, meninggalkan kesempatan untuk senantiasa menambah kedekatan dan kepatuhan dalam kondisi bencana seraya memanjatkan do’a-do’a untuk kebaikan bersama dan terlepas dari bala dan wabah.
Alhasil semoga alasan yang baik dari kedua belah pihak semakin memperkuat kita semua untuk berhak mendapatkan posisi aman dan terhindar dari mara bahaya. Amin.
Comments are Closed